Hak
Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pengajuan
Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun
1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan
oleh 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR.
Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan
pengusul serta nama fraksinya.
Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan
diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya sedangkan dalam
pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa
hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang
anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat
sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang
yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan
menerima atau menolak usul hak angket dan bila menerima usul hak angket
kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR
apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Lingkup kerja
Panitia angket dalam melaksanakan tugas
penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi,
pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.
Masa kerja
Panitia angket DPR melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari
sejak dibentuknya panitia angket dan Rapat paripurna DPR kemudian mengambil
keputusan terhadap laporan panitia angket.
Hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar