PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditinjau dari
dua pengertian yaitu:
a. Pengertian secara bahasa atau
etimologis
b.
Pengertian secara istilah atau
terminologis
1.
Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis),
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan
cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa
demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Tidak ada tempat yang menampung
seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan
baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat
mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang di hadapi negara
semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus
berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan
seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di
bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi.
Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi
perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar
penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu:
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut
sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan
demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain:
a. Penduduk yang selalu bertambah
sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi semakin
kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai
kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah
pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian
dibidang pemerintahan negara.
2.
Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut
ini beberapa definisi tentang demokrasi:
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri
orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur,
mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain
atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah
sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for
Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-
tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan
umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di
anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut
dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat
berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk
menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan
negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti
pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di
arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip utama
dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu:
a. Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan
di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal
dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s
soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan
yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
3.
Demokrasi Sebagai Bentuk
Pemerintahan
Secara
klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi:
a. Monarki, yaitu suatu bentuk
pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan
dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan
yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk
kepentingan pritar.
c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan
untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu
sendiri.
e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk
pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan dijalankan untuk kepentigan rakyat
banyak.
f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu
apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang
pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk
kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerintahan monarki,
aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik,
sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari
pemerinthan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di
anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli:
a. Monarki adalah bentuk pemerintahan
yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar
atau sultan.
b. Republik adalah bentuk pemerintahan
yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa
ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik:
a. Hendry B. Mayor, menyatakan
demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa
sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem politik dewasa ini dibedakan
menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem
politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem
politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai,
monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi
adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut:
1)
Pebagian kekuasana; kekuasanan
esekutif, legislatid dan yudikatif
2)
Pemerintahan konstitusional
3)
Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule
of Low)
4)
Pemerintahan mayoritas
5)
Pemerintahan dengan diskusi
6)
Pemerinthan umum yang bebas
7)
Partai politik lebih dari satu dan
mampu melaksanakan fungsinya
8)
Manajemen yang terbuka
9)
Pers yang bebas
10) Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
11) Perlindungan terhadap hak asasi manusia
12) Peradilan yang bebas dan tidak memihak
13) Pengawasan terhadap administrasi Negara
14) Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik
masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
15) Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik
tanpa paksaan dari lembaga manapun
16) Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan
poll system
17) Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
18) Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas
tertentu
19) Konstitui/UUD yang demokratis
20) Prinsip persetujuan
Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut:
1) Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
2) Pemerintahan tidak berdasarkan
konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan
berdasarkan kekuasaan.
3) Rule of Power atau prinsip negara
kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan
hukum.
4)
Pembentukan pemerintahan tidak
berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit
5)
Pemilihan umum yang tidak
demokratis.
6) Terdapat satu partai politik, yaitu
partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang
memonopoli kekuasaan.
7)
Manajeman dan kepemimpinan yang
tertutup dan tidak bertanggung jawab.
8)
Menekan dan tidak mengakui hak-hak
minoritas warga negara.
9)
Tidak adanya kebebasan berdapat,
berbicara dan kebebasan pers.
10) Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan
sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.
11) Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh
penguasa.
12) Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi
dan birokrasi.
13) Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat
berubah dan bersifat sama.
14) Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan
dan penggunaan paksaan.
15) Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu
dalam batas tertentu.
16) Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5.
Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar