Pemerintahannya mewujudkan
prinsip-prinsip demokrasi. Menurut robert a. dahl terdapat tujuh prinsip
demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1.
Adanya kontrol atau keputusan
pemerintahan
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur
3.
Adanya hak memilih dan dipilih
4.
Adanya kebebasaan menyatakan
pendapat tanpa ancaman
5.
Adanya kebebasaan mengaskes
informasi
6.
Adanya kebebasaan berserikat yang
terbuka
Kebebasaan
berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang. UU nomor 21 tahun
2001 dan UU nomor 13 tahun 2003 menjamin kebebasaan warga negara untuk
berserikat dan berkumpul.
Parameter untuk mengukur demokrasi
dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1.
Pembentukan pemerintah melalui
pemilu
2.
Sistem pertanggungjawaban
pemerintahan
3.
Pengaturan sistem dan distribusi
kekuasaan negara
4.
Pengawasan oleh rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar