A.
UUD
45 (periode
pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah
UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni
45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.
Tetapi pada saat itu keadaan
sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln
Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja.
Dan hari berikutnya tgl 18
kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan
menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.
UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari
pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan
Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut menjadi berkas
kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi
kemerdekaan. Panitia 9 terdiri atas dari beberapa golongan Islam, Nasionalis
dan Kristen. yaitu: - Ir. Sukarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. A.A Maramis
- Abikusno Tjikrosoejoso
- Abdulkahar Muzakir
- H Agus Salim
- Achmad Subardjo
- K.H. Wachid Hasjim
- Muh Yamin
Berkas kerja tersebut
disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi
kemerdekaan.Hingga tgl 22 Juni baru terselesaikan, yang terdiri dari:
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl
18 Agustus 1945.
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system
pemerintahan adalah:
- Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
- Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
- Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD 45
- Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
- Sistem kabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), MA (lembaga tinggi Negara).
Sistematika
Konstitusi UUD 45 adalah:
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia
- Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B. KONSTITUSI
RIS (Periode
27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi
RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok
system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
- Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
- Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
- Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
- Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
- Presiden adalah kepala Negara
- Presiden tidak dapat diganggu gugat
- Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
- Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR. Senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah. Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal
pokok yang diatur:
- Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
- Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
- Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika
Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
- Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
- Batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
Sosial
Dampak pemerintahan ini
mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan. Pemerintah menjadi
lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C. UUD
S 1950 (17
agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan
15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam
lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok
system penyelenggaraanya:
- Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
- Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
- Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
- Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
- Presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Presiden dapat membubarkan DPR
- Sistem kabinet parlementer
- DPR dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan 4 tahun.
- DPR dapat memaksa menteri meletakkan jabatan.
- Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
- Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
- Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika
atau isi pokok UUDS 1950
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adalah:
a.
Bentuk
Negara berubah dari federal/serikat menjadi Negara kesatuan.
b.
Sistem
kabinet parlementer.
c.
Presiden
dapat membubarkan DPR.
d.
Dikenal
dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama
cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
1.
Kabinet
Nasir
2.
Kabinet
Soekiman
3.
Kabinet
Wilopo
4.
Kabinet
Ali I
5.
Kabinet
Burhanudin Harahap
6.
Kabinet
Ali II
7.
Kabinet
Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap
kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan
kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D.
UUD
45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada
saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya
kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada
perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap
sama.
Isi dekrit
Presiden:
1.
Pembubaran
Konstituante
2.
Berlakunya
kembali UUD 1945
3.
Tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
4.
Pembentukan
MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi
pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRITURA
1.
Bubarkan
PKI
2.
Bersihkan
kabinet dari unsur PKI
3.
Turunkan
Harga
Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara
orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966-
1999), setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Kedua masa tersebut menggunakan
naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak
pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga banyak
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan
keterpurukan terjadi hingga ke pemerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan
mengundurkan diri pada tahun 1998.
E.
UUD
45 AMANDEMEN (berlaku
19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada
tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD
45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
- Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Negara Indonesia adalah Negara hukum
- MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
- Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
- Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
- DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
- BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari:
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Pasal-pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar