Kamis, 31 Oktober 2013

Otonomi Daerah, Implementasi POLSTRANAS, dan Keberhasilan POLSTRANAS


Otonomi Daerah 

     Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
    Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
      Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).


Implementasi POLSTRANAS

- Implementasi Polstranas di Bidang Hukum 
  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat 
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu 
  3. Menegakan hukum secara konsisten 
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional 
  5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas

- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat. 
  3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. 
  4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah. 
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik 
  1. Politik Dalam Negeri
  2. Politik Luar Negeri 
  3. Penyelnggaraan Negara 
  4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
  5. Agama 
  6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya 
  1. Kesehatan dan Kesejahteraan sosial 
  2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata 
  3. Kedudukan dan Peranan Perempuan 
  4. Pemuda dan Olahraga 
  5. Pembangunan Daerah
  6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 
  1. Kaidah Pelaksanaan 
  2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

Keberhasilan POLSTRANAS 

    Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar