Otonomi
Daerah
Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat
ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam
UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Implementasi
POLSTRANAS
-
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
- Menegakan hukum secara konsisten
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
- Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
-
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
-
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
- Politik Dalam Negeri
- Politik Luar Negeri
- Penyelnggaraan Negara
- Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
- Agama
- Pendidikan
-
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
- Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
- Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
- Kedudukan dan Peranan Perempuan
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
-
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Kaidah Pelaksanaan
- Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Keberhasilan
POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.